Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi 0leh Adressat Putusan

Constitutional Compliance atas Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi 0leh Adressat Putusan

07/02/2023
Lecturer: ali.rido

Secara teoritis dan konseptual putusan final mengandung makna bahwa putusan  MK  merupakan  upaya  yang  pertama  (the first resort)  sekaligus  upaya  terakhir  (the last resort)  bagi  para  pencari  keadilan.  Apabila  dikaitkan  dalam  konteks  penegakan  supremasi  konstitusi,  tentu  tidak  hanya  berhenti  pada  dibatalkannya suatu norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan bagaimana putusan pembatalan itu kemudian dipatuhi dan dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan sifat putusan MK final. Namun demikian, dalam perkembangan ketatanegaraan akhir-akhir ini, kepatuhan (compliance) lembaga-lembaga  negara  dalam  melaksanakan  putusan  MK  menjadi  persoalan  karena  terdapat indikasi adanya ketidakpatuhan untuk menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat tiga kategori tingkat kepatuhan atas pelaksanaan putusan PUU MK periode 2013-2018 yaitu: dipatuhi seluruhnya; dipatuhi sebagian dan tidak dipatuhi. Hasil kajian penulis menunjukkan bahwa mayoritas putusan PUU MK dipatuhi seluruhnya yaitu sebanyak 59 putusan atau sebesar 54,12%. Namun demikian terdapat juga beberapa putusan yang tidak dipatuhi seluruhnya atau dengan kata lain hanya dipatuhi sebagian yaitu sebanyak 6 putusan atau sebesar 5,50%. Sedangkan untuk putusan yang tidak dipatuhi itu berjumlah 24 putusan atau sebesar 22,01%. Sisanya 20 putusan atau sebesar 18,34% belum bisa diidentifikasi tingkat kepatuhannya karena dua hal yaitu: 1) jangka waktu konstitusionalitas yang diberikan MK dalam amar putusannya belum terlampaui, artinya pembentuk UU masih ada waktu/kesempatan untuk menindaklanjutinya; 2) belum ada tindaklanjut sama sekali dari para adressat putusan baik secara normatif maupun praksisnya. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tingkat kepatuhan atas putusan PUU MK periode 2013 – 2018 masih lebih tinggi daripada tingkat ketidakpatuhannya dengan perbandingan 54,12% berbanding 22,01%