KONDISI AIR BAWAH TANAH  DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA

KONDISI AIR BAWAH TANAH DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA DAN SEKITARNYA

23/05/2013
Lecturer: Abdurrachman Asseggaf

.

Morfologi wilayah Provinsi DKI Jakarta terdiri dari dataran dibagian utara dan perbukitan yang terletak di bagian selatan wilayah administrasi, mempunyai elevasi mulai dari 1 hingga 85 meter (dpl) dengan perbedaan elevasi lembah dan punggungan 5 – 15 meter hingga menjadi hanya beberapa meter ke arah utara. Terdapat 3 (tiga) sungai besar yang mengalir ke arah utara (Teluk Jakarta); Sungai Cisadane (barat), Ciliwung (tengah) dan Bekasi (timur) serta 10 (sepuluh) sungai kecil yang terdapat di antaranya. Ketiga sungai besar tersebut mempunyai sumber air yang berada di lereng G.Pangrango – Gede – Salak, sedangkan sungai kecilnya mempunyai sumber air yang terletak di antara kota Depok hingga Bogor. Keberadaan airtanah wilayah DKI Jakarta yang berkualitas baik/segar, sebagian besar terdapat di Endapan Kipas Aluvium Bogor (Kuarter) dengan laju resapan 0,04 – 1,98 cm/menit dan sebagian lagi pada Endapan Alvium berupa endapan sungai, dataran banjir, muara sungai hingga laut dangkal yang mempunyai kualitas payau hingga asin dan laju respan 0,01 – 1,04 cm/menit.

Dalam perioda 2001 – 2005 kondisi muka airtanah (mat) untuk kelompok; 1). Akifer 0 – 40 meter mat nya – 2,30 hingga – 32,00 m dari muka tanah setempat (mts); 2). Akifer 40 – 95 m, mat nya berkisar – 4,20 hingga – 24,20 m,mts; 3). Akifer 95 – 140 m, mat nya – 18,02 hingga – lebih dari 51,50 m,mts; 4) Akifer 140 – 190 m, mat nya berkisar  – 13,30 hingga – 25,62 m,mts; dan 5). Akifer 190 – 250 m, mat nya – 3,45 hingga – 20,0 m,mts.

Perkembangan penggunaan airtanah yang terus berkembang telah mengakibatkan penurunan muka airtanah terus berkembangn makin meluas, untuk harus ada kebijakan PEMDA yang mengikat dan mewajibkan setiap rumah harus;

            Menahan selama mungkin limpasan air hujan atau air permukaan,

            Mewajibkan masyarakat untuk membuat Sumur Resapan di setiap rumah,

            Mengingatkan kembali bahwa airtanah “tidak” renewable,

            Pengenaan tarif progresif bagi penggunaan airtanah.